Rumah Sakit
2.1.1 Pengertian Rumah Sakit
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa :
“Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan”.
Sedangkan pengertian rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010 adalah :
“Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat”.
Dari pengertian diatas, rumah sakit melakukan beberapa jenis pelayanan diantaranya pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan perawatan, pelayanan rehabilitasi, pencegahan dan peningkatan kesehatan, sebagai tempat pendidikan dan atau pelatihan medik dan para medik, sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan serta untuk menghindari risiko dan gangguan kesehatan sebagaimana yang dimaksud, sehingga perlu adanya penyelenggaan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan.
2.1.2 Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah sakit terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.
Klasifikasi rumah sakit adalah pengelompokan kelas rumah sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan. Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit dibagi menjadi :
1. Klasifikasi Rumah Sakit Umum
a) Rumah Sakit Umum Kelas A yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.
b) Rumah Sakit Umum Kelas B yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
c) Rumah Sakit Umum Kelas C yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
d) Rumah Sakit Umum Kelas D yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.
2. Klasifikasi Rumah Sakit Khusus
a) Rumah Sakit Khusus Kelas A
b) Rumah Sakit Khusus Kelas B
c) Rumah Sakit Khusus Kelas C
Pengklasifikasian Rumah Sakit Khusus ditetapkan berdasarkan pelayanan, Sumber Daya Manusia, peralatan, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen.
2.1.3 Fungsi Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-undang RI. No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan bahwa rumah sakit mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
2.2 Sanitasi Rumah Sakit
Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.
Musadad,http://www.kalbe.co.id/files/cdk/files/10SanitasiRS083.pdf/10SanitasiRS083.html, “Sanitasi Rumah Sakit sebagai Investigasi”, Jum’at, 06 April 2012. Dalam lingkup Rumah Sakit (RS), sanitasi berarti upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi, dan biologi di rumah sakit yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas, penderita maupun bagi masyarakat di sekitar rumah sakit.
Dari pengertian diatas maka rumah sakit merupakan upaya dan bagian yang tidak terpisahkan dari sistim pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam memberikan layanan dan asuhan pasien yang sebaik-baiknya. Tujuan dari sanitasi rumah sakit tersebut adalah menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit agar tetap bersih, nyaman, dan dapat mencegah terjadinya infeksi silang serta tidak mencemari lingkungan.
2.3 Kebijakan Rumah Sakit
Dalam buku Mikrobiologi Terapan Untuk Perawat (2003:113-114) menjelaskan bahwa lingkungan rumah sakit terdiri dari semua yang ada di tempat itu: semua peralatan tetap, peralatan yang ada dapat dipindahkan, instrumen, pasien, dan petugas. Kita dapat membedakan dua keadaan-keadaan dimana risiko infeksi sangat tinggi dan diperlukan kewaspadaan ekstra (ruang operasi dan unit perawatan intensif), dan semua yang lain, dimana jelas ada bahaya tetapi dengan tingkatan yang lebih rendah.
Namun, semua tempat prinsip-prinsip pencegahan infeksi yang sama merupakan hal vital.
Dalam hal ini manajemen risiko dapat secara efektif dimasukkan ke dalam program yang dirancang untuk mengendalikan infeksi. Manajemen risiko adalah suatu proses sistemik untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang dapat terjadi dalam suatu situasi, menentukan tindakan yang diperlukan dan mengevaluasi risiko potensial dan risiko sebenarnya, sehingga tercipta suatu mekanisme untuk mengurangi risiko dan menghindari kerugian ekonomi. Hal ini diperlukan karena meningkatnya kebutuhan untuk menyediakan layanan kesehatan yang aman dan efektif di dalam hubungan yang sedang berkembang antara Primary Care Groups/Trusts dan pemberi layanan kesehatan sekunder mereka, meningkatkan jumlah klaim yang diajukan terhadap penyedia layanan kesehatan, serta biaya pengadilan. Tujuannya adalah memperkecil jumlah risiko yang terjadi, meningkatkan kualitas perawatan dan menurunkan beban biaya bagi organisasi/pengelola.
2.4 Peraturan
Dalam buku Kajian Dampak Kualitas Lingkungan Di Lingkungan Kerja Rumah Sakit (2001:1) menjelaskan bahwa pelayanan rumah sakit pada saat ini merupakan bentuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat sosio-ekonomi, yaitu usaha yang bersifat sosial namun diusahakan agar bisa mendapatkan keuntungan keuangan dengan cara pengelolaan yang profesional.
Didalam pelaksanaannya sering timbul masalah yang berasal dari keterbatasan sarana dan prasarana yang ada, pelayanan petugas yang kurang ramah, pembuangan limbah yang belum tertata dengan baik dan lain sebagainya. Disisi lain dampak negatif dari rumah sakit terhadap kesehatan pasien, pengunjung, petugas kesehatan serta masyarakat sekitar bisa timbul apabila dalam pengelolaannya tidak memperhatikan persyaratan kesehatan lingkungan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Dirjen PPM dan PLP No. HK.00.06.6.44 tentang Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit serta Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di Indonesia.
2.5 Pengawasan
Pengawasan sanitasi rumah sakit sangat diperlukan karena rumah sakit merupakan tempat dengan risiko kontaminasi tinggi. Pengawasan di rumah sakit meliputi pengawasan infeksi, pengawasan penderita, pengawasan pekerja rumah sakit dan pengawasan lingkungan rumah sakit. Salah satu pengawasan yang dapat dilakukan adalah melalui pemantauan kualitas udara secara bakteriologis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit menyatakan bahwa untuk mengurangi kadar kuman dalam ruang (indoor) satu kali dalam sebulan harus didesinfeksi dengan menggunakan aerosol (resorcinol, triethylen glikol) atau disaring dengan electron presipitator atau menggunakan sinar ultraviolet. Untuk pemantauan kualitas udara ruang minimal dua kali setahun dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan parameter kualitas udara (kuman, debu dan gas).